DEFINISI ILMU TAJWID
Lafadz Tajwid menurut bahasa artinya membaguskan. Sedangkan menurut istilah adalah:
إِخْرَاجُ كُلِّ حَرْفٍ مِنْ مَخْرَجِهِ مَعَ إِعْطَائِهِ حَقَّهُ وَمُسْتَحَقَّهُ
“Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberi hak dan mustahaknya.”
Yang dimaksud dengan hak huruf adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti Al Jahr, Isti’la, Istifal dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan mustahak huruf adalah sifat yang nampak sewaktu-waktu, seperti tafkhim, tarqiq, ikhfa’ dan lain sebagainya.
HUKUM MEMPELAJARI ILMU TAJWID
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid secara teori adalah fardhu kifayah, sedangkan hukum membaca Al Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu ‘ain.
Oleh karena itu, mungkin saja terjadi seorang qori’ bacaannya bagus dan benar, namun sama sekali ia tidak mengetahui istilah-istilah Ilmu Tajwid semisal Izhar, mad dan lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup bila Kaum Muslimin yang lain telah banyak yang mempelajari teori Ilmu Tajwid, karena – sekali lagi – mempelajari teorinya hanya fardhu kifayah. Akan lain halnya dengan orang yang tidak mampu membaca Al Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah Ilmu Tajwid. Menjadi wajib baginya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ.
Tinggalkan Balasan